Perdagangan Karbon
Belakangan ini isu Emisi Karbon hangat diperbincangkan, bahkan emisi karbon sudah mulai diperdagangkan. Perdagangan karbon di Indonesia menjadi topik yang menarik karena Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon sebagai sarana untuk perdagangan unit karbon. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia telah merilis Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, yang mendefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon (carbon trading) dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
SQ.id hadir sebagai lembaga penyedia jasa pelatihan, konsultasi serta pendampingan teknis perdagangan karbon, meliputi:
SQ.id hadir sebagai lembaga penyedia jasa pelatihan, konsultasi serta pendampingan teknis perdagangan karbon, meliputi:
- Awereness Training Identifikasi dan Perhitungan Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Standar ISO 14064-1 & 14064-2
- Pendampingan Penentuan Lingkup Proyek Aksi Mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK)
- Pendampingan Identifikasi dan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca
- Pendampingan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) dan seluruh mekanisme dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN) Kementerian LHK
Pelatihan Awareness Nilai Ekonomi Karbon
Kawasan sentra agribisnis terpadu
Pengembangan kawasan sentra produksi pertanian melalui pendekatan sistem agrobisnis industri pengolahan dengan memanfaatkan produk hasil pertanian (industri hulu sampai industri hilir),
Pendekatan sistem agribisnis tersebut ditekankan melalui pembangunan agribisnis, dimana pembangunan pertanian ditingkatkan dari pendekatan produksi ke pendekatan yang berbasis agribisnis. Dengan Orientasi bisnis maka pengembangan usaha bisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan menjadi pertimbangan utama. Dalam kontks ini pengembangan pasar menjadi penting sebagai titik tolak dari pengembangan produksi pertania.
Pendekatan sistem agribisnis tersebut ditekankan melalui pembangunan agribisnis, dimana pembangunan pertanian ditingkatkan dari pendekatan produksi ke pendekatan yang berbasis agribisnis. Dengan Orientasi bisnis maka pengembangan usaha bisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan menjadi pertimbangan utama. Dalam kontks ini pengembangan pasar menjadi penting sebagai titik tolak dari pengembangan produksi pertania.
Pengembangan Arboretum dan edu agrowisata
Arboretum adalah suatu tempat berbagai pohon ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan. Arboretum juga merupakan salah satu lingkungan yang didalamnya menjadi tempat atau habitat bagi beberapa fauna. Arboretum juga bisa disebut sebagai Botanical garden (kebun botani) atau hutan buatan yang ditujukan untuk tempat pelestarian dan penelitian.
Selain memiliki kegunaan sebagai tempat mengkoleksi berbagai jenis pohon, arboretum dapat dijadikan sebagai objek wisata edukatif yang memiliki nilai estetika dan keindahan, karena di dalamnya terdapat aneka ragam jenis flora maupun fauna untuk dijadikan objek penelitian. Di perkotaan, arboretum dapat dijadikan sebagai solusi pemenuhan ruang terbuka hijau, konservasi keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, serta daerah resapan air.
Selain memiliki kegunaan sebagai tempat mengkoleksi berbagai jenis pohon, arboretum dapat dijadikan sebagai objek wisata edukatif yang memiliki nilai estetika dan keindahan, karena di dalamnya terdapat aneka ragam jenis flora maupun fauna untuk dijadikan objek penelitian. Di perkotaan, arboretum dapat dijadikan sebagai solusi pemenuhan ruang terbuka hijau, konservasi keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, serta daerah resapan air.
Pengembangan Kawasan Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan)
(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan)
pendampingan Praktik regeneratiVE agriCulturE
Regenerative agriculture atau pertanian regeneratif adalah pertanian yang berprinsip meningkatkan kualitas lahan pertanian dengan rehabilitasi dan revitalisasi seluruh ekosistem, seperti tanah dan air.
Praktik pertanian ini menitikberatkan kepada manajemen air, penggunaan pupuk, dan mempertahankan keragaman biologis untuk menciptakan lahan pertanian yang sehat.
Dengan meningkatnya kesehatan tanah, kadar karbon dan biomassa tanaman yang ditangkap akan lebih banyak, kualitas produk pertanian meningkat, dan harga jual bertambah. Sebagai contoh, regenerative agriculture bisa diterapkan pada pertanian lahan kering dan lahan sawah integrasi dengan peternakan sapi atau lainnya.
Praktik pertanian ini menitikberatkan kepada manajemen air, penggunaan pupuk, dan mempertahankan keragaman biologis untuk menciptakan lahan pertanian yang sehat.
Dengan meningkatnya kesehatan tanah, kadar karbon dan biomassa tanaman yang ditangkap akan lebih banyak, kualitas produk pertanian meningkat, dan harga jual bertambah. Sebagai contoh, regenerative agriculture bisa diterapkan pada pertanian lahan kering dan lahan sawah integrasi dengan peternakan sapi atau lainnya.